BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.
Pelaku, seorang mahasiswa berinisial MIA (23), ditangkap setelah mencoba melarikan diri dengan motor curian.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.
Saat itu korban, AN (26), sedang berada di dalam rumah ketika terduga tiba-tiba mengambil sepeda motor Honda Genio KT 6256 CAN yang terparkir di depan rumah.
Setelah pengejaran oleh korban dan masyarakat, terduga berhasil diamankan di lokasi dekat pintu masuk PT PHKT Desa Sebuntal.
Sebelumnya terduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Rizal menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan tindak pidana.
“Kami sudah amankan pelaku dan barang buktinya,” katanya melalui pesan singkat, Sabtu 15 Febuari 2025. (***)


















