BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucapnya, Selasa (11/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai sabu, serta beberapa barang lainnya seperti alat hisap sabu, pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp300.000. Tersangka, Z mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama A dengan sistem jejak,” katanya.
Polisi juga melakukan pencarian terhadap orang yang diduga sebagai supplier sabu, namun belum berhasil menemukannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap supplier sabu tersebut,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Bontang,” pungkasnya. (***)