Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Polres Kutim Ungkap Kasus Narkoba, Sita 3.130 Gram Sabu dengan Nilai Rp4.695 Miliar

Polres Kutim Ungkap Kasus Narkoba, Sita 3.130 Gram Sabu dengan Nilai Rp4.695 Miliar

by Redaksi Cuitan Kaltim
Desember 23, 2024
in Hukum, Kutai Timur, Umum
0
Konferensi pers Polres Bontang ungkap peredaran narkoba (Foto Ist))

Konferensi pers Polres Bontang ungkap peredaran narkoba (Foto Ist))

Share on Facebook

KUTIM – Polres Kutim melalui Opsnal Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di tangan residivis seorang perempuan.

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan mencapai 3.130 gram sabu-sabu dengan nilai Rp4.695 Miliar.

“Tersangka inisial IS, merupakan residivis. Baru keluar dari lapas tahun 2021 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan kembali melakukan aksinya baru-baru ini,” kata Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, dan Kasat Humas IPDA Wahyu Winarko, dalam konferensi pers Polres Kutim, Senin (23/12/2024) pagi.

Chandra menyampaikan kronologi pelaku diamankan, lantaran mendapatkan laporan warga bahwa di wilayah Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang, Kutim, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap pelaku yang sedang mengendarai mobil Terios Maron di Jalan Poros SP 1 Desa Bukti Makmur,” terangnya.

Dari penangkapan itu, ditemukan 3 poket besar di dalam mobil. Kapolres menjelaskan barang bukti tersebut didapat tersangka dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan disimpan di suatu tempat di Jalan Berbas Kota Bontang.

“Modus operandi, sistem lempar atau sistem hilangkan jejak, jadi antar pelaku tidak saling mengenal. Karena tidak saling kenal, maka di sinilah tugas kami untuk mengungkap para pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi pelaku, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian barang bukti digunakan untuk kebutuhan sendiri.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyakn Rp10 Miliar.

Namun Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu mengatakan, mengingat status pelaku yang residivis, dan barang bukti yang banyak, maka tersangka berpotensi mendapat hukuman mati.

“Bisa jadi, karena pertimbangan itu. Tapi yang menentukan bukan kita. Tapi kemungkinan besar bisa lebih dari 20 tahun,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya ditangani oleh pihaknya. Di mana, sebelumnya barang bukti tidak sebanyak itu.

“Kalau kemarin barang buktinya belum banyak seperti ini masih di bawah 5 gram. Makanya hukumannya 7 tahun, tapi dengan remisi-remisi dia jalani total 5 tahun lebih,” bebernya.

Damianus menambahkan, 3 tahun pasca keluar dari rutan, pelaku baru memulai aksinya di tahun 2024.

“Sebelumnya hanya memakai untuk dirinya sendiri, tapi mungkin karena kewalahan juga kalau beli dengan sumber dana gak ada, dia terjun di bisnis ini apalagi kan menguntungkan,” tandasnya. (***)

 

 

Post Views: 26
Tags: Konferensi PersNarkobaPolres KutimSabu
Share31Send

Related Posts

Bayi ditemukan rumah kosong, Polsek Kaliorang pasang garis polisi

Bayi Sehari Ditinggal di Rumah Kosong di Kutim, Ini Kata Polisi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 23, 2026
0
93

KUTIM - Bayi laki-laki yang diduga baru lahir ditemukan di rumah kosong. Tepatnya di Desa Mata Air, Kecamatan Kaubun, Kutai...

Seorang perempuan diduga pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Kutim di Kecamatan Kongbeng bersama barang bukti. (Dok. Polres Kutim)

IRT di Kongbeng Kutim Ditangkap, 79 Gram Narkotika Disita

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 23, 2026
0
69

SANGATTA - Polisi amankan seorang ibu rumah tangga di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Pelaku LK (32) diduga edarkan narkotika....

Dua Tahanan Kabur di Sangkulirang Kutim Ditangkap, Polisi Masih Kejar Dua Buron

Dua Tahanan Kabur di Sangkulirang Kutim Ditangkap, Polisi Masih Kejar Dua Buron

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 10, 2026
0
56

KUTIM - Polisi berhasil menangkap dua dari empat tahanan yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Sangkulirang, Kutai Timur. Penangkapan dilakukan...

Next Post
Ilustrasi PNS (Foto Ist) Ilustrasi PNS (Foto Ist)

Sudah Ditandatangani Presiden, Begini Terima Besaran Gaji PNS Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Para penumpang KM Egon beberapa hari lalu

    Jadwal Kapal Pelni dari Bontang Akhir Januari hingga Februari 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kasus Sultan UMKM Bontang Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasan Polres

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bayi Sehari Ditinggal di Rumah Kosong di Kutim, Ini Kata Polisi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Digerebek Malam Hari di Berbas Pantai Bontang, Polisi Temukan Ini dari Pria 38 Tahun

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Cek Jadwal Kapal Pelabuhan Loktuan Bontang Januari 2026

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Syafruddin kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur periode 2026 - 2031

Syafruddin Terpilih Kembali Ketua PKB Kaltim, Ini Pesan Singkatnya

Januari 24, 2026
Kondisi rumah usai terbakar di Kukar

Satu Rumah di Kukar Ludes Terbakar, Ini Besaran Kerugiannya

Januari 24, 2026
Bayi ditemukan rumah kosong, Polsek Kaliorang pasang garis polisi

Bayi Sehari Ditinggal di Rumah Kosong di Kutim, Ini Kata Polisi

Januari 23, 2026
Seorang perempuan diduga pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Kutim di Kecamatan Kongbeng bersama barang bukti. (Dok. Polres Kutim)

IRT di Kongbeng Kutim Ditangkap, 79 Gram Narkotika Disita

Januari 23, 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang