KUKAR – Polsek Marangkayu menangkap pelaku pencurian bibit sawit di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku yang ditangkap adalah R dan M, yang diduga telah mencuri 194 bibit sawit milik Slamet, warga Desa Santan Ulu. Pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku berhasil ditangkap oleh anak korban, Muhammad Najib Mahmudi, dan masyarakat setempat, yang kemudian menyerahkan pelaku kepada Polsek Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Muhammad Risal mengatakan keduanya warga Samarinda berdomisili di Sungai Pinang, satunya melarikan diri.
“Mereka curi bibit sawit sebanyak 194, tanpa izin menggunakan R4 jenis pickup,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu 8 Maret 2025.
Barang Bukti
– 1 unit R4 Pick Up jenis Carry warna hitam dengan nomor plat KT 8414 NT
– 194 bibit sawit
Saat ini keduanya sudah diamankan Polsek Marangkayu, untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Sudah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (***)