BONTANG – Sebanyak 1.217 warga binaan Lapas Bontang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri per 16 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, 1.212 orang menerima RK I dan 5 orang RK II, dengan 3 di antaranya langsung bebas.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika (894 orang), disusul perlindungan anak (160 orang), pencurian (73 orang), serta berbagai kasus lainnya.
Staf Registrasi Lapas Bontang, M. Ricky Rizaldin, menyebut pemberian remisi telah sesuai ketentuan, yakni narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya, Rabu 18 Maret 2026.
Sementara itu, 392 warga binaan belum mendapatkan remisi, dengan berbagai alasan seperti belum memenuhi masa pidana minimal, masih menjalani subsider, hingga kendala administrasi. (*/Niwil)

















