BONTANG – Peredaran obat terlarang di Kota Bontang kembali diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AI (38) diamankan jajaran Unit II Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga memiliki, menyimpan hingga mengedarkan obat terlarang jenis pil berlogo LL.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 07.46 Wita di kawasan Jalan Lumba-lumba, RT 027, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sebanyak 234 butir pil berlogo LL yang ditemukan tersimpan di dalam plastik klip bening.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Nokia warna biru, dua bal plastik klip bening, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, hingga tas abu-abu merek MS Glow yang digunakan menyimpan barang bukti.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui keterangannya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan informasi terhadap seseorang yang sebelumnya mengaku membeli pil LL dari terduga pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi di lapangan,” ungkapnya, Senin 1 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan ratusan pil LL beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
“Barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku dan diakui sebagai miliknya,” katanya.
Selanjutnya terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Bontang untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bontang masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil LL tersebut. (*/Niwil)

















