SAMARINDA – Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda.
Pengungkapan disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Rabu (03/12).
Kasus ini terungkap setelah ditemukan praktik curang yang berlangsung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020.
Tersangka ASN (35) selaku Kabag Kredit diduga membuat 15 kredit fiktif, menyalahgunakan dana pelunasan nasabah, dan mencairkan deposito secara ilegal. Ia dibantu SL (40) yang menyediakan data fiktif.
“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4,68 miliar, sesuai audit BPKP Kaltim,” ujar Kapolresta.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedunya dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/RED)

















