SAMARINDA – Kepolisian Sektor Samarinda Seberang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pelaku berinisial MFR (24) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian pencurian yang berlangsung pada Rabu (17/12).
Kejadian bermula saat sepeda motor milik korban diparkir di dalam pagar rumah. Namun saat dini hari, adik korban terbangun dan melihat motor tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Saksi kemudian berteriak hingga membangunkan korban. Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respon cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6736 BAM tahun 2023 dan 1 buah kunci remote milik korban.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/Red)


















