Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian di Perumahan Kepala Kejaksaan, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kamis (01/01/2026).
Seorang pria berinisial DR (29) ditangkap. Ia diduga pelaku pencurian.
Korban adalah seorang PNS. Kerugian materiil mencapai Rp129 juta.
Kejadian diketahui pukul 09.00 WITA. Korban menyadari sejumlah barang berharga hilang dari rumah.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
Polisi menyita barang bukti dari pelaku. Ada dua iPhone, iPhone 15 Pro Max Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max Desert Titanium.
Satu jam tangan Tissot warna silver ikut diamankan. Perhiasan berupa cincin dan pin emas juga disita.
Polisi juga mengamankan kartu ATM BRI dan Mandiri serta uang tunai Rp2.200.000. Tiga anak kunci duplikat turut disita.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menyebut pelaku menyalahgunakan akses perbankan korban.
“Pelaku menarik uang dari rekening korban Rp82 juta. Berkat respons cepat anggota, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Wawan.
Diketahui, DR kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Red)

















