SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menyita perhatian publik.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (22/03/2026).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka berinisial J (52) dan R (56) telah diamankan.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial S (35) yang terjadi di kawasan Sempaja Utara.
Menurut Kapolresta, penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sejak awal tahun 2026.
Kedua pelaku disebut lebih dulu melakukan pemantauan lokasi yang akan digunakan untuk menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
“Tim kami bergerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, senjata tajam, palu, potongan kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban dibunuh dalam kondisi tidak mampu melawan.
Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda.
Dugaan sementara, motif tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi yang memicu rasa dendam.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)

















