BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor. Dua terduga pelaku berinisial HR (26) dan AS (21) diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita empat unit sepeda motor. Kendaraan itu diduga hasil tindak pidana curanmor.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir RSUD Kota Bontang. Peristiwa terjadi pada Rabu (7/1/2026).
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 warna hitam.
Namun saat kembali sekitar pukul 07.30 WITA, motor sudah tidak berada di lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga HR terpantau di wilayah Bontang Selatan pada Selasa (13/1/2026).
Petugas langsung bergerak dan mengamankan HR beserta barang bukti.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan terduga AS.
Empat unit sepeda motor berhasil dikumpulkan sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan profesional.
“Polri akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya, Sabtu 17 Januari 2026.
Dia juga mengimbau warga untuk aktif menjaga lingkungan. Masyarakat diminta segera melapor melalui jalur resmi.
“Silahkan lapor jika menemukan kejadian mencurigakan,” pungkasnya. (*/Red)

















