JAKARTA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras berbagai bentuk teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, beserta keluarganya, setelah menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). KIKA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Anggota KIKA yang juga akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi penyampaian kritik berbasis data dan etika ilmu pengetahuan.
“Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik,” ujarnya dalam keterangan tertulis KIKA.
Castro juga menilai bahwa intimidasi yang menyasar keluarga mahasiswa merupakan pola eskalatif yang sangat berbahaya.
“Mencampuradukkan urusan personal dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan dan tidak profesional. Praktik demikian menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, kebebasan akademik dijamin oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Selain itu, kebebasan berekspresi telah dilindungi oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan berbagai instrumen HAM lain yang diratifikasi Indonesia.
“Ekspresi kritik berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum. Serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital,” kata Castro.
KIKA juga mengingatkan bahwa prinsip kebebasan akademik telah ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik Komnas HAM.
Lima Sikap KIKA
Dalam pernyataannya, KIKA menyampaikan lima tuntutan:
1. Mengecam seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
2. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan akuntabel.
3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen pengkritik kebijakan.
4. Mengingatkan otoritas publik akan kewajiban konstitusional melindungi kebebasan akademik.
5. Mengajak masyarakat sipil dan media mengawal kasus secara kritis.
Castro menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa negara harus hadir dalam melindungi sivitas akademika.
“Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” ujarnya. (*/Red)

















