BONTANG – Kementerian Agama Kota Bontang resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026.
Melalui Keputusan Nomor 17 Tahun 2026, nilai zakat fitrah ditetapkan mulai Rp58.900 hingga Rp68.400 per jiwa.
Besaran itu disesuaikan dengan harga beras yang beredar di pasaran Kota Bontang.
Kepala Kemenag Bontang, Hamzah, menjelaskan penetapan tersebut telah melalui survei harga dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
Berdasarkan hasil survei, harga beras premium berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, beras medium Rp17.000 per kilogram, dan beras kualitas lainnya Rp15.500 per kilogram.
Zakat fitrah tetap dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Namun bila dibayarkan dengan uang, nominalnya mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Silakan menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” kata Hamzah, saat dikonfirmasi, Jumaat 20 Februari 2026.
Adapun rinciannya, Rp58.900 untuk beras seharga Rp15.500 per kilogram, Rp64.600 untuk harga Rp17.000 per kilogram, dan Rp68.400 untuk beras premium Rp18.000 per kilogram. (*/NWL)














