KUKAR – Kepolisian Sektor Sebulu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Dua pria berinisial SA (24) dan MA (34) diamankan setelah aksi mereka mencuri sepeda motor terekam kamera pengawas di rumah korban.
Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo menjelaskan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan korban diterima polisi pada Sabtu (7/3/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Dusun Mulia Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu.
Menurutnya, pelaku diduga lebih dulu mematikan aliran listrik rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
“Lampu rumah tiba-tiba padam. Saksi sempat curiga ada orang di luar, tapi tidak berani keluar rumah,” ujar Edi.
Sekitar 15 menit kemudian listrik kembali menyala. Saksi lalu memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah tersebut.
Dari rekaman itu terlihat dua pria masuk ke area garasi dan membawa kabur sepeda motor milik korban, Yamaha R15 dengan nomor polisi KT 6215 KV.
“Dalam video juga terlihat salah satu pelaku membawa parang,” katanya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kini SA dan MA telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan.
“CCTV sangat membantu proses pengungkapan kasus,” pungkasnya. (*/Mahli)

















