BONTANG – Persoalan tunggakan gaji dan THR yang dialami 29 pekerja PT Livia Andalan Indonesia mendapat perhatian dari DPRD Bontang.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara langsung melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan setelah menerima laporan para pekerja.
Dari hasil komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk membayarkan 50 persen dari total tunggakan kepada para pekerja.
“Tadi saya telefon, perusahan akan membayar 50 persen dari gaji dan 50 persen THR,” uangkapnya, Selasa 17 Maret 2026.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah solusi akhir.
Pembayaran penuh tetap harus dilakukan sesuai kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga menjelaskan bahwa penyelesaian ideal seharusnya ditempuh melalui jalur Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator awal.
Namun, karena sebagian pekerja telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, maka proses hukum kini menjadi jalur yang berjalan.
“Kalau sudah masuk ke kepolisian, itu menjadi tahap akhir penanganan. Nanti pihak kepolisian yang akan memediasi,” jelasnya.
DPRD pun meminta agar para pekerja tetap mengawal proses ini hingga hak mereka terpenuhi sepenuhnya.
Di sisi lain, perusahaan diharapkan menunjukkan itikad baik dengan segera merealisasikan pembayaran.
Para pekerja sendiri berharap DPRD tidak hanya menjadi mediator, tetapi juga mendorong langkah tegas agar seluruh tunggakan, termasuk THR, dapat dibayarkan secara penuh.
“Kami harap ada solusi karna tinggal beberapa hari saja lebaran,” tegas Harisman perwakilan pekerja lokal. (*/Niwil)

















