Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » CALS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait, Soroti Anggaran Pendidikan untuk MBG di MK

CALS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait, Soroti Anggaran Pendidikan untuk MBG di MK

by Redaksi Cuitan Kaltim
18 Maret 2026
in Hukum, Nasional
0
CALS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Anggaran Pendidikan di MK. (Istimewa)

CALS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Anggaran Pendidikan di MK. (Istimewa)

Share on Facebook

JAKARTA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026.

Dalam permohonannya, CALS menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai tidak boleh dialihkan atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menilai anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus digunakan secara tepat sasaran.

Para pihak terkait berpandangan bahwa memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Selain soal alokasi, permohonan tersebut juga menyoroti batas kewenangan pemerintah dalam mengelola dan merinci anggaran negara. Menurut mereka, kewenangan tersebut perlu dibatasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengganggu fungsi pengawasan DPR maupun partisipasi publik.

Titi Anggraini yang menjadi pemohon pihak terkait menilai pengujian norma ini penting untuk menjaga tata kelola keuangan negara.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 194,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Dhia Al Uyun. Ia menekankan bahwa ketentuan anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara longgar.

“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona menilai pengalihan anggaran berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut,” tuturnya.

Melalui permohonan tersebut, para pihak terkait menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga konstitusi dan arah kebijakan pendidikan nasional.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat menerima permohonan tersebut serta menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi dan tidak dialokasikan untuk program di luar fungsi utamanya. (*/Arya)

Post Views: 491
Tags: AkademisiAPBN 2026CALSMBG
Share12Send

Related Posts

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sehari Setelah Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Juni 2026
0
104

JAKARTA - Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto ternyata menjadi awal dari babak baru...

Salah satu siswa mengambil jatah MBG di SDN 011 Bontang Selatan

Evaluasi Rutin Jadi Kunci Sukses Program MBG di SDN 011 Bontang Selatan

by Redaksi Cuitan Kaltim
14 Mei 2026
0
69

CUITANKALTIM.COM, BONTANG - Keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di SDN 011 Bontang Selatan tidak lepas dari evaluasi rutin yang...

Hairul Saleh, Plt Kepala SKNF SKB Bontang

MBG Hadir di SKB Bontang, Dorong Kesetaraan Layanan Pendidikan

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Mei 2026
0
81

CUITANKALTIM.COM, BONTANG - Kehadiran program MBG di SPNF SKB Kota Bontang menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan layanan pendidikan antara...

Next Post
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, Bambang Soepriyadi. (Istimewa)

Idulfitri, Bambang Soepriyadi Tekankan Etika dalam Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang