KUKAR – Polsek Sebulu bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.
Seorang pria berinisial PA (49) telah diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Minggu, 22 Maret 2026.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku diduga menggunakan modus meminta bantuan kepada korban untuk memijat di kediamannya Desa Selerong. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
Korban yang mengalami trauma akhirnya berani melapor melalui pihak keluarga hingga kasus ini diproses secara hukum.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menyatakan pihaknya langsung melakukan penindakan setelah menerima laporan.
“Sudah diamankan terduga pelaku. Fokus kami memastikan korban terlindungi dan proses hukum berjalan,” ujarnya singkat, Rabu 25 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan awal, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara guna pendampingan yang lebih komprehensif terhadap korban.
“Penanganan ditarik ke Polres agar korban mendapat pendampingan psikologis lebih maksimal,” pungkasnya. (*/Mahli)

















