BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan.
Seorang pria berinisial AA (26) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan WR Supratman, RT 058, Kelurahan Berbas Tengah.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian.
“Berawal dari laporan warga, lalu kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 23 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,40 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, sebuah kotak plastik, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Masih kami dalami, termasuk kemungkinan jaringan,” tambahnya. (*/Niwil)

















