BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menyesuaikan kebijakan internal seiring telah diberlakukannya PP Tunas.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut menjadi keharusan bagi setiap sekolah, terutama dalam pengaturan penggunaan media sosial di lingkungan pendidikan.
“Karena aturannya sudah berlaku, maka sekolah wajib mematuhinya agar ada keseragaman dalam penerapan di lapangan,” ujarnya saat ditemui di Bontang Lestari, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan batasan yang jelas bagi guru dan siswa dalam memanfaatkan teknologi digital.
Menurutnya, pengaturan tersebut bukan menjadi hambatan dalam proses pembelajaran, melainkan upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terarah.
“Bukan melarang, tapi mengatur agar lebih baik,” katanya.
Disdikbud Bontang juga akan memberikan arahan teknis kepada sekolah guna memastikan implementasi aturan berjalan optimal.
Pengaturan tersebut mencakup waktu penggunaan, mekanisme pengawasan, hingga integrasi dalam kegiatan belajar mengajar agar literasi digital tetap berjalan.
Dengan demikian, sekolah diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan melalui PP Tunas sebagai dasar ekosistem pendidikan yang sehat. (MH/ADV)

















