BONTANG – Realisasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kota Bontang sepanjang 2025 tercatat sangat rendah.
Dari total alokasi Rp6,244 miliar, yang terserap hanya Rp705 juta atau sekitar 11,3 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Muhammad Syahbirin, menyampaikan bahwa meski realisasi rendah, pemerintah kembali mengalokasikan BTT senilai Rp6 miliar untuk tahun 2026.
Hingga triwulan pertama 2026, penyerapan baru mencapai Rp111 juta, setara 1,85 persen.
Menurut Syahbirin, realisasi BTT pada 2025 sebagian besar digunakan untuk bantuan bencana di Sumatera, yakni Rp100 juta per provinsi untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan, sehingga totalnya mencapai Rp300 juta.
Sisanya, Rp405 juta, diperuntukkan sebagai santunan kematian bagi warga Bontang yang membutuhkan.
“Program bantuan kematian ini memang ditujukan bagi masyarakat Kota Bontang yang kurang mampu,” jelas Syahbirin, Rabu (1/4/2026).
Hanya untuk Keadaan Darurat dan Mendesak
BTT di Kota Bontang mengacu pada Pasal 68 dan 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dana ini hanya digunakan untuk kondisi darurat, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kerusakan infrastruktur yang mengganggu pelayanan publik, maupun kebutuhan mendesak yang belum dianggarkan di tahun berjalan, termasuk belanja pegawai atau barang dan jasa.
“Misalnya, jalan rusak parah dan membutuhkan perbaikan segera, anggaran BTT bisa digunakan,” jelasnya.
Namun, untuk kasus kebakaran yang belakangan marak di Bontang, pemerintah belum menyalurkan dana dari BTT.
Sebab, bantuan bencana baru bisa diberikan melalui Peraturan Wali Kota jika dampak ekonominya signifikan.
“Bila dampak ekonomi relatif kecil, bantuan biasanya diberikan melalui Dinas Sosial, bukan dari BTT,” pungkasnya. (*/Niwil)















