BONTANG – Sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, memiliki perjalanan panjang.
Dalam dinamikanya, ada warga, perusahaan, hingga pihak individu yang mengklaim kepemilikan berdasarkan putusan hukum.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai keterangan dalam sidak Komisi C DPRD Bontang, kronologis konflik ini terbagi dalam dua sudut pandang, yakni versi warga dan pihak yang mengklaim lahan.
Warga menyebut telah mulai menempati kawasan tersebut sejak akhir 1990-an.
Saat itu, lahan masih dianggap kosong dan sebagian terkait dengan perusahaan yang pernah beroperasi di lokasi tersebut.
Rumah yang dibangun awalnya berupa bangunan kayu sederhana, kemudian berkembang menjadi hunian permanen seiring waktu.
“Sudah hampir 30 tahun di sini,” ujar Erni salah satu warga.
Sejak awal, warga mengaku tidak pernah memiliki perjanjian resmi terkait status lahan.
Namun, mereka tetap menetap dan bahkan mulai membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak awal 2000-an.
Menariknya, pembayaran PBB disebut terjadi dalam dua bentuk, yakni atas nama pribadi warga dan juga atas nama perusahaan.
Klaim Bergantian, Tak Pernah Tuntas
Sepanjang 2000-an hingga 2010-an, warga mengaku beberapa kali didatangi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, mulai dari perusahaan PT. Tirta Manggala hingga individu.
Pada 2004, sempat ada pihak yang meminta sewa, namun tidak berlanjut. Klaim serupa juga muncul di tahun-tahun berikutnya, tetapi kembali mereda karena dianggap tidak memiliki bukti kuat.
Situasi berubah pada 2017, ketika klaim kembali mencuat dan sempat dibahas di tingkat kelurahan. Namun, saat itu belum ada kejelasan hukum yang pasti.
Perkara Masuk Pengadilan
Memasuki 2019, kuasa hukum dari pihak yang mengklaim kepemilikan datang ke lokasi dan menyatakan lahan tersebut milik seorang individu bernama Munifah.
“Sudah diputus di pengadilan,” kata kuasa hukum, Andi Ansong, dari pihak Umuhanifa.
Sejak saat itu, sengketa berlanjut ke ranah hukum. Proses gugatan disebut berfokus antara pihak pengklaim dengan perusahaan yang sebelumnya terkait dengan lahan tersebut.
Dalam perjalanannya, warga juga melakukan upaya perlawanan hukum. Namun, gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) disebut ditolak.
Putusan MA dan Penguatan Klaim
Putusan Mahkamah Agung kemudian memperkuat posisi pihak Munifah sebagai pemilik sah secara hukum.
Hal yang sama juga dari pihak perusahan PT. Tirta Manggala. Berdasarkan putusan MA RI Nomor 4305 K/pdt 2024.
Pasca putusan berkekuatan hukum tetap, pihak pengklaim mulai melakukan penegasan hak, termasuk pemasangan plang kepemilikan di lokasi.
Warga Terancam Tergusur
Seiring munculnya putusan hukum tersebut, warga mengaku mulai menghadapi ancaman pengosongan lahan.
Padahal, sebagian besar dari mereka telah menetap selama puluhan tahun dan membangun kehidupan di kawasan tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan, terutama karena warga merasa tidak dilibatkan sejak awal proses hukum berlangsung.
DPRD dan Pemkot Dorong Mediasi
Melihat kondisi tersebut, DPRD Bontang dan Pemerintah Kota mendorong penyelesaian melalui dialog antara warga dan pemilik lahan.
“Harus segera duduk bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamada Sahib.
Pemerintah menilai kasus ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut aspek sosial karena warga telah lama menguasai dan menempati lahan.
“Kita cari solusi terbaik,” kata perwakilan Bagian Hukum Setda Bontang Sharil. (*/Niwil)

















