Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Kronologis Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut Bontang: Warga vs Pihak Pengklaim

Kronologis Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut Bontang: Warga vs Pihak Pengklaim

by Redaksi Cuitan Kaltim
6 April 2026
in Bontang, Umum
0
Warga RT 38 Tanjung Laut saat mengikuti Sidak DPRD Bontang Komisi C

Warga RT 38 Tanjung Laut saat mengikuti Sidak DPRD Bontang Komisi C. (Dok:Cuitan)

Share on Facebook

BONTANG – Sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, memiliki perjalanan panjang.

Dalam dinamikanya, ada warga, perusahaan, hingga pihak individu yang mengklaim kepemilikan berdasarkan putusan hukum.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai keterangan dalam sidak Komisi C DPRD Bontang, kronologis konflik ini terbagi dalam dua sudut pandang, yakni versi warga dan pihak yang mengklaim lahan.

Warga menyebut telah mulai menempati kawasan tersebut sejak akhir 1990-an.

Saat itu, lahan masih dianggap kosong dan sebagian terkait dengan perusahaan yang pernah beroperasi di lokasi tersebut.

Rumah yang dibangun awalnya berupa bangunan kayu sederhana, kemudian berkembang menjadi hunian permanen seiring waktu.

“Sudah hampir 30 tahun di sini,” ujar Erni salah satu warga.

Sejak awal, warga mengaku tidak pernah memiliki perjanjian resmi terkait status lahan.

Namun, mereka tetap menetap dan bahkan mulai membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak awal 2000-an.

Menariknya, pembayaran PBB disebut terjadi dalam dua bentuk, yakni atas nama pribadi warga dan juga atas nama perusahaan.

Klaim Bergantian, Tak Pernah Tuntas

Sepanjang 2000-an hingga 2010-an, warga mengaku beberapa kali didatangi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, mulai dari perusahaan PT. Tirta Manggala hingga individu.

Pada 2004, sempat ada pihak yang meminta sewa, namun tidak berlanjut. Klaim serupa juga muncul di tahun-tahun berikutnya, tetapi kembali mereda karena dianggap tidak memiliki bukti kuat.

Situasi berubah pada 2017, ketika klaim kembali mencuat dan sempat dibahas di tingkat kelurahan. Namun, saat itu belum ada kejelasan hukum yang pasti.

Perkara Masuk Pengadilan

Memasuki 2019, kuasa hukum dari pihak yang mengklaim kepemilikan datang ke lokasi dan menyatakan lahan tersebut milik seorang individu bernama Munifah.

“Sudah diputus di pengadilan,” kata kuasa hukum, Andi Ansong, dari pihak Umuhanifa.

Sejak saat itu, sengketa berlanjut ke ranah hukum. Proses gugatan disebut berfokus antara pihak pengklaim dengan perusahaan yang sebelumnya terkait dengan lahan tersebut.

Dalam perjalanannya, warga juga melakukan upaya perlawanan hukum. Namun, gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) disebut ditolak.

Putusan MA dan Penguatan Klaim

Putusan Mahkamah Agung kemudian memperkuat posisi pihak Munifah sebagai pemilik sah secara hukum.

Hal yang sama juga dari pihak perusahan PT. Tirta Manggala. Berdasarkan putusan MA RI Nomor 4305 K/pdt 2024.

Pasca putusan berkekuatan hukum tetap, pihak pengklaim mulai melakukan penegasan hak, termasuk pemasangan plang kepemilikan di lokasi.

Warga Terancam Tergusur

Seiring munculnya putusan hukum tersebut, warga mengaku mulai menghadapi ancaman pengosongan lahan.

Padahal, sebagian besar dari mereka telah menetap selama puluhan tahun dan membangun kehidupan di kawasan tersebut.

Kondisi ini memicu keresahan, terutama karena warga merasa tidak dilibatkan sejak awal proses hukum berlangsung.

DPRD dan Pemkot Dorong Mediasi

Melihat kondisi tersebut, DPRD Bontang dan Pemerintah Kota mendorong penyelesaian melalui dialog antara warga dan pemilik lahan.

“Harus segera duduk bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamada Sahib.

Pemerintah menilai kasus ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut aspek sosial karena warga telah lama menguasai dan menempati lahan.

“Kita cari solusi terbaik,” kata perwakilan Bagian Hukum Setda Bontang Sharil. (*/Niwil)

Post Views: 724
Tags: Berita BontangDPRD BontangSangketa Lahan
Share90Send

Related Posts

Kepala Bidang Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia turut ikut dalam rapat dengan DPRD Bontang

Ini Pandangan Bagian Hukum Setda Bontang Terkait Raperda Kepemudaan

by Redaksi Cuitan Kaltim
15 Juli 2026
0
183

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di DPRD Bontang turut menyoroti pentingnya penyusunan regulasi yang selaras...

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib,

Satpol PP Dinilai Mandul Tegakkan Perda Miras, Muhammad Sahib: Jangan Hanya Kejar Pelanggaran Kecil

by Redaksi Cuitan Kaltim
29 Juni 2026
0
133

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia...

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi

Bonnie Sukardi Dorong Transformasi TPA Bontang, Soroti Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

by Redaksi Cuitan Kaltim
25 Juni 2026
0
91

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Bontang kembali menjadi sorotan DPRD. Anggota Komisi C...

Next Post
Kegitaan pemeriksaan jentik Dinkes Bontang

Kasus DBD di Bontang Capai 51, Satu Meninggal hingga Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang