BONTANG – Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap masih belum menemukan titik terang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, penyelesaian batas wilayah harus melalui kesepakatan kedua daerah yang berbatasan.
Kemendagri siap memfasilitasi pertemuan antara Bontang dan Kutim dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, Kutim menolak penyelesaian dalam rapat paripurna mereka, sehingga Pemerintah Kota Bontang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemendagri meminta Bontang mencabut gugatannya, dan berharap penyelesaian masalah ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, baik formal maupun informal.
“Kami dari Kemendagri akan duduk bersama dengan pihak provinsi untuk melihat bagian mana yang belum selesai,” ujar Safrizal saat menghadiri HUT ke-106 Damkar di Kota Bontang, Sabtu (1/3/2025) lalu.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, juga menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan sengketa melalui pendekatan kekeluargaan.
“Kami akan siap menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Menurut data Kemendagri, 97 persen persoalan tapal batas di Indonesia telah terselesaikan, dan pemerintah berharap Bontang-Kutim tidak menjadi bagian dari 3 persen daerah yang masih bersengketa.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas dengan Kota Bontang.(***)