KUKAR – Polsek Loa Janan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam operasi pengembangan yang dilakukan secara maraton, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ilir.
Sekira pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gunung Batu, RT 7, Desa Loa Duri Ilir. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AI (35).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 3 poket sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di saku celana.
“Tersangka AI mengaku sudah dua tahun menjadi kurir dan barang tersebut merupakan pesanan seseorang. Dari pengakuan AI pula, muncul nama pemasok barang yakni MI alias Ian Kasela,” jelas AKP Abdillah Dalimunthe, ungkpanya, Rabu 8 April 2026.
Tak butuh waktu lama bagi Team Garangan untuk bergerak. Berdasarkan nyanyian tersangka AI, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, RT 8, Desa Loa Duri Ulu.
Sekira pukul 18.30 WITA, polisi berhasil membekuk MI alias Ian Kasela (40) dan rekannya MA (41).
Dalam penggeledahan di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 9 poket sabu dengan berat total 2,2 gram.
Tersangka MA diidentifikasi sebagai pemilik barang, sementara MI berperan sebagai kurir penjual.
“Ironisnya, tersangka MI mengaku uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.200.000 telah habis digunakannya untuk bermain judi online,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang (DPO) di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda, atas perintah MA.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amakan,” pungkasnya. (*/Mahli)

















