KUTIM – Dampak penurunan produksi batu bara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menyusun langkah mitigasi untuk meminimalisir dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim sekaligus PLT Kepala Distransnaker Trisno di Ruang Arau kantor Bupati Kutim, Senin (13/4/2024).
Trisno menyampaikan kondisi produksi batu bara belakangan ini mengalami fluktuasi yang dapat mengancam serapan tenaga kerja.
Menurutnya sebelum terjadi hal tersebut pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi pengurangan karyawan.
“Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kondisi riil di lapangan serta mencari solusi terbaik agar potensi PHK dapat diminimalisir,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan perusahaan mengakui terjadinya tantangan operasional dari kebijakan pengurangan produksi, walaupun penyesuaian produksi tidak terelakkan, namun perusahaan tetap berupaya untuk menjaga stabilitas agar tidak terjadi PHK.
Dari hal tersebut, Pemkab Kutim menayawarkan beberapa opsi mitigasi untuk menghindari PHK diantaranya, pengaturan ulang jam kerja demi menjaga stabilitas, optimalisasi biaya operasional pada sektor non-SDM serta skema alih kerja (Redistribusi) tenaga kerja bagi yang terdampak langsung.
Trisno menegaskan, pertambangan masih menjadi tulang punggung pendapatan ekonomi bagi masyarakat Kutim, sehingga gejolak yang terjadi di pada sektor tersebut dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkab Kutim mendorong perusahaan untuk tetap mengedepankan hak-hak karyawan dan tanggung jawab sosial.
“Kami tidak ingin dampak ekonomi dari penurunan produksi ini berimbas luas terhadap masyarakat. Komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pemerintah dan korporasi menjadi kunci,” pungkasnya. (*/Arya)

















