JAKARTA – Jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 8.389 orang.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) RI, angka PHK tertinggi terjadi pada Januari sebanyak 4.590 orang, kemudian Februari 3.273 orang, dan Maret 526 orang.
Kemudian, jumlah tenaga kerja yang di-PHK tersebut merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
“Data tersebut dihimpun dari laporan perusahaan dan pemerintah daerah melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan,” tulis dalam laporan tersebut yang dikutip, Sabtu 18 April 2026
Secara rinci, jumlah PHK per provinsi selama Januari hingga Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Aceh 28 orang (Januari 17, Februari 10, Maret 1), Bali 40 orang (23, 13, 4), Banten 707 orang (519, 170, 18), Bengkulu 18 orang (10, 8, 0), DI Yogyakarta 90 orang (71, 18, 1).
DKI Jakarta 554 orang (378, 157, 19), Gorontalo 2 orang (0, 2, 0), Jambi 158 orang (16, 111, 31), Jawa Barat 1.721 orang (873, 682, 166), Jawa Tengah 558 orang (253, 278, 27).
Jawa Timur 649 orang (356, 183, 110), Kalimantan Barat 124 orang (110, 13, 1), Kalimantan Selatan 1.071 orang (301, 683, 87).
Kalimantan Tengah 99 orang (76, 20, 3), Kalimantan Timur 915 orang (465, 428, 22), Kalimantan Utara 101 orang (70, 28, 3),
Kepulauan Bangka Belitung 38 orang (30, 8, 0), Kepulauan Riau 66 orang (44, 22, 0).
Lampung 43 orang (25, 18, 0), Maluku 6 orang (2, 4, 0), Maluku Utara 5 orang (1, 4, 0), Nusa Tenggara Barat 23 orang (13, 9, 1),
Nusa Tenggara Timur 14 orang (9, 5, 0), Papua 18 orang (7, 11, 0), Papua Barat 6 orang (3, 2, 1).
Riau 152 orang (64, 81, 7), Sulawesi Barat 12 orang (8, 4, 0), Sulawesi Selatan 187 orang (123, 61, 3), Sulawesi Tengah 125 orang (83, 37, 5), Sulawesi Tenggara 113 orang (69, 42, 2).
Sulawesi Utara 19 orang (15, 4, 0), Sumatera Barat 64 orang (42, 18, 4), Sumatera Selatan 495 orang (406, 82, 7), dan Sumatera Utara 168 orang (108, 57, 3). (*/Red)

















