JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru terkait jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Maret 2026.
Berdasarkan data resmi Satu Data Kemnaker, tercatat sebanyak 8.389 tenaga kerja kehilangan pekerjaan dan telah masuk dalam kategori peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam laporan tersebut, terdapat lima provinsi dengan jumlah PHK tertinggi. Jawa Barat menjadi wilayah dengan angka PHK terbesar, yakni mencapai 1.721 orang.
Disusul Kalimantan Selatan dengan 1.071 tenaga kerja terdampak PHK, kemudian Kalimantan Timur sebanyak 915 orang.
Sementara itu, Provinsi Banten mencatat 707 tenaga kerja mengalami PHK, dan Jawa Timur sebanyak 649 orang.
Kelima provinsi ini menjadi penyumbang terbesar dalam total angka PHK nasional hingga triwulan pertama tahun 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan meningkatnya angka PHK tidak lepas dari dinamika ekonomi global dan penyesuaian yang dilakukan oleh pelaku usaha di dalam negeri.
“Kondisi ekonomi global yang belum stabil turut memengaruhi keberlangsungan usaha di sejumlah sektor, sehingga berdampak pada keputusan efisiensi tenaga kerja,” ujar dalam keterangan resmi dikutip Minggu 19 April 2026.
Dia menegaskan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
“Kami memastikan pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan sosial dan dukungan untuk segera kembali bekerja melalui program JKP,” tambahnya.
Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil keputusan PHK, serta memaksimalkan berbagai alternatif guna mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Perusahan harus mengutamakan dialog sebelum lakukan PHK,” pungkasnya. (*/Red)

















