BONTANG – Polres Bontang menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sepanjang triwulan pertama 2026 (Januari – Maret), aparat berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 24 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Wakapolres Bontang, Ropiyani, mewakili Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (20/4/2026).
“Sepanjang triwulan pertama, kami menangani 17 kasus narkotika dengan 24 tersangka, seluruhnya laki-laki,” ujar Ropiyani di hadapan awak media.
Dia menjelaskan, mayoritas tersangka berada pada usia produktif, yakni 21 hingga 50 tahun.
Dari sisi latar belakang, sebagian besar merupakan warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Mayoritas tersangka adalah pengangguran, ini menjadi perhatian serius karena menyasar usia produktif,” tegasnya.
Berdasarkan data domisili KTP, sebaran tersangka meliputi Bontang Selatan 11 orang, Bontang Utara 5 orang, Bontang Barat 3 orang, serta Kecamatan Marangkayu 5 orang.
Dari total 24 tersangka, sebanyak 23 orang berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya merupakan pemakai dengan barang bukti ganja.
Polisi juga mengungkap adanya pergeseran modus operandi. Para pelaku kini memanfaatkan teknologi digital untuk bertransaksi, menggunakan aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Messenger.
“Modusnya sistem jejak, penjual dan pembeli tidak pernah bertemu. Barang diletakkan di titik tertentu, lalu diambil oleh pembeli,” jelasnya.
Dari seluruh pengungkapan, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 67,95 gram.
Rinciannya, di Bontang Utara terdapat 8 kasus dengan barang bukti 24,15 gram sabu dan 345 butir pil LL. Bontang Selatan mencatat 5 kasus dengan 28,3 gram sabu.
Sementara di Marangkayu terdapat 3 kasus dengan 15,5 gram sabu, serta di Bontang Barat 1 kasus dengan barang bukti 2,32 gram tembakau sintetis dan 2 batang pohon ganja.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Menutup keterangannya, Polres Bontang mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Jangan takut melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas warga demi menjaga keamanan Kota Bontang,” pungkasnya. (*/Niwil)

















