SAMARINDA – Pemasangan kawat berduri di area Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang aksi unjuk rasa 21 April 2026 menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis Universitas Mulawarman menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang keliru di tengah masyarakat.
Ketua lembaga tersebut, Musthafa, menilai pendekatan pengamanan yang terlalu menonjol secara fisik justru bisa memperlebar jarak antara pemerintah dan warga.
Menurutnya, simbol-simbol penghalang seperti kawat berduri berisiko membentuk persepsi bahwa aspirasi publik diperlakukan sebagai sesuatu yang harus diwaspadai.
“Situasi seperti ini bisa menimbulkan rasa tidak nyaman. Masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat malah seolah dihadapkan pada suasana yang tidak bersahabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Dia menambahkan, dalam konteks demokrasi, negara seharusnya hadir sebagai fasilitator yang menjamin ruang aman bagi warga untuk bersuara, bukan sebaliknya menciptakan kesan pembatasan sejak awal.
Dalam kajian yang disampaikan, PusHAM-MT mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Menurut mereka, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengakuan hak, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemenuhannya.
Karena itu, langkah pengamanan yang dinilai berlebihan bisa dianggap tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas, terutama jika tidak didasarkan pada potensi ancaman yang jelas.
“Pendekatan yang terlalu defensif justru bisa memperkeruh suasana. Yang dibutuhkan adalah ruang dialog yang terbuka, bukan sekat-sekat fisik,” kata Musthafa.
Lebih lanjut, PusHAM-MT mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan komunikasi yang inklusif dalam merespons dinamika menjelang aksi.
Mereka menilai, kualitas demokrasi tercermin dari sejauh mana pemerintah bersedia mendengar kritik tanpa menciptakan rasa takut.
Dalam pernyataan sikapnya, lembaga tersebut menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang harus dijamin, pengamanan perlu dilakukan tanpa intimidasi, serta pentingnya pendekatan partisipatif dalam menjaga hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan tersebut agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
“Sebagai bagian dari komunitas akademik, kami berkewajiban mengingatkan agar praktik demokrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi,” tutupnya. (*/IBS)

















