BONTANG – Peredaran narkotika di wilayah Muara Badak kembali digagalkan aparat kepolisian.
Dua pria berinisial K (29) dan A (35) diamankan Polsek Muara Badak saat melintas di Jalan Poros Muara Badak – Samarinda, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di Desa Batu-Batu.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai dua orang berboncengan sepeda motor di jalur poros.
Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan sabu dengan total berat bruto 16,55 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, terdiri dari satu paket besar dan beberapa paket kecil.
Selain itu, turut diamankan dua ponsel, tas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi narkoba,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus serupa.
“Informasi warga sangat membantu kami di lapangan,” pungkasnya. (*/Niwil)

















