CUITANKALTIM.COM, BONTANG – Disdikbud Bontang memberikan perhatian khusus kepada keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi dalam Seleksi SPMB 2026.
Jalur ini dialokasikan sebesar 15 persen dari total daya tampung sekolah dasar.
Calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, data calon murid juga harus terverifikasi di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Pendidikan dasar dipandang sebagai hak dasar yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, aturan umum seperti prioritas usia dan sistem zonasi tetap berlaku. Jalur afirmasi menjadi tambahan peluang bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
“Jalur afirmasi ini bukan sekadar kuota, tetapi bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Nuryadi Bakhtiar, Kabid Dikdas Disdikbud Bontang, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, tidak adanya tes calistung juga membantu anak-anak dari berbagai latar belakang agar tidak merasa terbebani sebelum masuk sekolah.
Persyaratan domisili melalui KK minimal satu tahun juga tetap diberlakukan untuk menjaga validitas data calon murid.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor ekonomi,” tegasnya. (MH/ADV)

















