KUTIM – Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Teluk Pandan.
Seorang pria ditangkap bersama puluhan paket sabu. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Poros Bontang – Samarinda KM 10, Desa Suka Damai.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 Wita
Seorang pria berinisial AWH (43) diamankan. Ia berasal dari Tembilahan, Riau, dan berdomisili di Sangatta Utara.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 32 paket sabu. Total berat bruto mencapai 15,53 gram.
Barang bukti disimpan di kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan ponsel, lakban, tisu, dan plastik pembungkus.
“Barang-barang itu diduga digunakan untuk menyamarkan sabu,” kata Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial F. Transaksi dilakukan melalui sistem jejak di Samarinda.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Ini hasil kerja anggota di lapangan dan peran masyarakat,” ujarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Timur,” tambahnya.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus. Jaringan lain diduga masih terkait.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti.
“Polres Kutim akan terus memberantas narkoba demi keamanan masyarakat,” tutupnya. (*/Arya)

















