KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara mengungkap kasus pencurian puluhan karung pupuk milik PT Surya Hutani Jaya (SHJ).
Dua tersangka, YS (37) dan S (34), kini telah diamankan.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil yang mengalami pecah ban.
“Kendaraan dihentikan karena mencurigakan,” ujarnya, Minggu 3 Mei 2026.
Dari pemeriksaan, ditemukan belasan karung pupuk di dalam mobil.
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 karung pupuk NPK Palmo (50 kg) dan 1 karung Zincopper Lakaba (25 kg).
YS mengakui pupuk tersebut diambil secara ilegal dari area perusahaan.
Dari hasil interogasi, diketahui pencurian dilakukan dua kali.
Aksi pertama dilakukan bersama S dengan total puluhan karung pupuk berhasil dibawa.
“Aksi kedua dilakukan sendiri,” jelasnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka kedua, Sutrisno, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, sehari setelah kejadian.
“Kedua tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*/MD)

















