BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha penginapan di kawasan pesisir, khususnya di Bontang Kuala.
Dari puluhan bangunan vila yang berdiri di atas laut, sebagian besar diketahui belum mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan, kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha memiliki tahapan yang harus dipenuhi, dimulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dasar pelaku usaha, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan dokumen teknis lainnya.
“NIB itu sifatnya sebagai identitas awal pelaku usaha. Setelah itu, masih ada tahapan lanjutan seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga izin bangunan jika ada konstruksi,” terangnya, (6/6/2026).
Selain itu, Aspiannur menegaskan bahwa kewenangan perizinan juga bergantung pada lokasi usaha. Untuk usaha yang berada di darat, prosesnya dapat diselesaikan di tingkat kota.
Namun, jika bangunan berdiri di atas laut, maka kewenangannya berada di pemerintah provinsi.
“Kalau lokasi usahanya di daratan, bisa kami proses di kota. Tetapi jika berada di perairan, maka perizinannya menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 32 bangunan vila di atas laut di kawasan tersebut. Namun, hanya dua di antaranya yang telah memiliki izin lengkap, sementara sisanya masih dalam tahap pendampingan.
“Dari puluhan yang ada, baru sebagian kecil yang legal. Selebihnya sedang kami dorong untuk segera melengkapi perizinannya,” ungkapnya. (*/La)

















