BONTANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Bontang bersama perwakilan pengusaha tempat hiburan malam (THM) kawasan Berbas Pantai.
Dalam forum tersebut, para pelaku usaha meminta pemerintah memberikan kepastian terkait izin usaha setelah puluhan tahun beroperasi tanpa status hukum yang jelas.
Ketua Asosiasi THM Berbas Pantai, Syahril, menyampaikan, upaya pengurusan izin sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2001.
Bahkan, para pelaku usaha sempat membentuk yayasan sebagai payung hukum.
Namun, menurutnya, proses perizinan terkendala aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak minimal 500 meter antara tempat hiburan malam dengan rumah ibadah maupun sekolah.
“Kami mau bilang resmi ternyata tidak, mau bilang tidak resmi ternyata tetap berjalan. Hal ini yang membuat kami dilema,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Syahril menjelaskan, kawasan hiburan di Berbas Pantai telah ada bahkan sebelum Kota Bontang berdiri sebagai daerah otonom.
Meski demikian, para pelaku usaha hingga kini masih kesulitan mendapatkan kepastian hukum.
Ia juga menegaskan bahwa para pengusaha siap mematuhi seluruh aturan apabila pemerintah membuka ruang penyelesaian terkait perizinan.
“Kami juga ingin memberikan sumbangsih kepada daerah. Kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi, kami siap melaksanakan,” tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan, Perda yang mengatur jarak antara THM dengan tempat ibadah maupun fasilitas publik lainnya memang kerap menjadi persoalan di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dicarikan solusi agar para pelaku usaha tidak terus berada dalam posisi dilematis.
“Kondisi ini memang sudah melanggar perda. Kita akan cari solusi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Febtrik Manik, menyampaikan, seluruh pelaku usaha hiburan malam memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengurus perizinan usaha secara resmi.
“Semua pelaku usaha dalam peraturan perundang-undangan diperbolehkan mengurus izin, dan pasti bisa mengurus izin asalkan terus berproses,” jelasnya.(*/Nwl)

















