BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan tempat hiburan malam (THM) yang berkonotasi negatif meski ada desakan dari sejumlah pelaku usaha.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama pengusaha THM yang meminta revisi regulasi agar usaha mereka mendapat legalitas.
Neni mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) memang dimungkinkan setiap lima tahun.
Namun, pembahasan tetap harus menyesuaikan dengan arah pembangunan kota, revisi RTRW, serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Bontang.
“Kalau perda bisa direvisi lima tahun sekali, nanti kita lihat. Semua masukan dari stakeholder kita akomodir, tapi tetap disesuaikan dengan lingkungan yang ada di Kota Bontang,” ujarnya, pada rabu (13/5/2026).
Menurutnya, seluruh perubahan kebijakan harus melalui kajian matang dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
Terkait keberadaan THM, Neni, menilai persoalan utama bukan hanya soal penutupan lokasi usaha, melainkan juga perilaku masyarakat yang berpotensi memindahkan aktivitas serupa ke tempat lain secara ilegal.
“Kalau ditutup sekarang misalnya, tapi mentalnya masih begitu, nanti pindah lagi ke tempat lain, buka tenda biru misalnya. Itu yang susah, malah menyebar,” ujarnya.
Selain itu, dia memastikan pemerintah tidak akan memberikan legalitas bagi tempat hiburan yang dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pemerintah harus tetap berpijak pada nilai ketertiban, kenyamanan, dan visi religius daerah.
“Kalau dilegalkan, enggak mungkin. Tidak dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif,” ujarnya.
Soal peredaran minuman keras, Neni, menegaskan akan tetap menolak jika alasan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dijadikan dasar melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan norma masyarakat.
“Semua juga bisa menghasilkan PAD, judi juga bisa. Tapi kan enggak mungkin dilakukan. Jangan seperti itu, karena bertentangan dengan aturan,” tegasnya. (*/Niwil)

















