BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol (minol) dan izin Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi polemik aktivitas usaha di kawasan Prakla yang selama ini dinilai berjalan dalam situasi serba abu-abu.
Menurut Sahib, keberadaan usaha hiburan malam di kawasan tersebut bukan hal baru karena telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Karena itu, ia meminta semua pihak melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak hanya menyoroti satu sisi.
Ia menilai, jika terdapat aturan yang bertabrakan dengan kondisi di lapangan, maka regulasi tersebut perlu dibahas dan dievaluasi bersama.
“Perda yang ada sekarang sudah banyak pasal yang bertabrakan dengan kondisi dan kegiatan yang ada saat ini. Jadi memang harus direvisi karena sudah kadaluarsa,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, aturan lama masih menyebut izin usaha diterbitkan langsung oleh wali kota, sementara saat ini kewenangan tersebut telah berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, perda juga membatasi penjualan minuman beralkohol hanya untuk hotel berbintang. Ketentuan itu dinilai tidak realistis diterapkan di Bontang.
Sahib mengatakan revisi perda nantinya dapat berasal dari usulan pemerintah maupun inisiatif DPRD.
Di sisi lain, ia meminta para pelaku usaha tetap mengurus izin sesuai mekanisme yang berlaku agar aktivitas usaha memiliki perlindungan hukum.
Menurutnya, pemerintah harus berani membuat aturan yang jelas agar tidak ada lagi praktik “kucing-kucingan” antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum.
“Kalau memang dilegalkan, harus ada pengawasan ketat. Pemerintah harus tahu siapa yang bertanggung jawab dan di mana saja tempat yang diperbolehkan,” tegasnya. (*/Nwl)

















