BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Partai Golongan Karya, Alfin Rausan Fikry, menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Golkar pada rapat kerja DPRD, Senin (18/5/2026).
Menurut Alfin, pembentukan regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dia menilai penyesuaian aturan penting dilakukan agar sistem transportasi di Kota Bontang semakin tertib dan mampu mengikuti dinamika perkembangan perkotaan.
“Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, selamat, lancar, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Alfin juga menyebut keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pelayanan publik sekaligus memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat.
Fraksi Golkar memandang pengaturan lalu lintas yang lebih baik akan berdampak pada kenyamanan mobilitas warga di berbagai sektor.
“Melalui Raperda ini diharapkan dapat mewujudkan terciptanya ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat,” katanya.
Selain mendukung Raperda LLAJ, Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuan terhadap lima Raperda lainnya yang diajukan Pemerintah Kota Bontang karena dinilai penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Harapannya seluruh regulasi yang dibahas benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang,” tutupnya. (*/Niwil)

















