BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Partai Golongan Karya, Alfin Rausan Fikry menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 sebagai pedoman pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi Golkar, Alfin menyampaikan bahwa RTRW memiliki peranan strategis untuk memastikan arah pembangunan Kota Bontang berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Selain itu, penyusunannya harus memperhatikan berbagai rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2026–2045 memiliki peranan yang sangat strategis sebagai pedoman pembangunan daerah,” ujarnya pada Senin (18/5/2026).
Ia juga mengatakan bahwa rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu menjadi perhatian utama dalam pembahasan lanjutan RTRW.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah penting agar penataan ruang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Fraksi Golongan Karya mendorong agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Alfin berharap Raperda RTRW nantinya dapat menjadi dasar penataan wilayah yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Bontang, baik dari sisi pembangunan, investasi, maupun keberlanjutan lingkungan daerah.
“RTRW yang matang akan menjadi fondasi penting bagi masa depan pembangunan Kota Bontang yang lebih tertata dan berkelanjutan,” tutupnya. (*/Niwil)

















