BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Gerindra, Sem Nalpa Mario Guling, meminta agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat serta prinsip keberlanjutan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang.
Menurut Sem Nalpa, revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur serta menjawab dinamika perkembangan wilayah Kota Bontang.
Hal ini terutama berkaitan dengan kebutuhan permukiman, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan konektivitas antarwilayah.
“RTRW harus disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan kota dan arah pembangunan daerah ke depan,” ujarnya pada Senin (18/5/2026).
Fraksi Gerindra juga menegaskan dukungannya agar Raperda RTRW tersebut segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang Kota Bontang.
Selain itu, Sem Nalpa juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui Raperda pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta maupun pendidik non-ASN di sekolah negeri.
“Kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah,” tambahnya. (*/Niwil)

















