BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengubah skema retribusi untuk kawasan wisata Bontang Kuala.
Jika sebelumnya pengunjung dikenakan biaya Rp5.000 per orang, kini tarif ditetapkan berdasarkan kendaraan, yaitu Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk bentor.
Perubahan ini merupakan hasil pembahasan antara Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispora-Ekraf) Bontang bersama masyarakat, pelaku usaha, serta tokoh adat setempat.
Skema awal sempat menuai kekhawatiran karena dianggap berpotensi menurunkan jumlah kunjungan, terutama wisata keluarga.
Kepala Bidang Pariwisata Dispora-Ekraf Bontang, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan agar sistem lebih sederhana dan mudah diterapkan di lapangan.
“Setelah mempertimbangkan masukan warga, kami pilih sistem per kendaraan karena lebih praktis dan tidak memberatkan pengunjung,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Dia juga menambahkan bahwa titik penarikan retribusi akan dipusatkan di area pelataran masuk Bontang Kuala.
“Pungutan akan difokuskan di satu titik agar lebih tertib dan mudah diawasi,” tambahnya.
Bontang Kuala sendiri dikenal sebagai salah satu ikon wisata Kota Bontang dengan permukiman yang berada di atas laut.
Kawasan ini menjadi tujuan favorit wisatawan, terutama pada akhir pekan dan musim liburan.
Ketua Lembaga Adat Bontang Kuala, Jafar, menyambut baik perubahan tersebut, namun ia berharap masyarakat lokal tetap diberi ruang dalam pengelolaan wisata.
“Kami mendukung kebijakan ini, tapi warga setempat juga sebaiknya dilibatkan supaya ada manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang adalah Natalia Trisnawati menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan daerah dan kenyamanan wisatawan.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan PAD, tetapi tetap menjaga agar Bontang Kuala tidak kehilangan daya tarik sebagai destinasi wisata.” tutupnya. (*/Niwil)

















