BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang terus mengawasi potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha seperti restoran, laundry hingga pengrajin batik.
Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, mengatakan seluruh pelaku usaha diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum membuang limbah ke sungai atau laut.
“Kami terus mengedukasi pelaku usaha seperti restoran, laundry dan pengrajin batik agar menggunakan IPAL sebelum limbah dibuang,” ujarnya pada Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan, pengawasan kualitas air dan emisi industri dilakukan secara digital dan terhubung langsung dengan kementerian melalui sistem pemantauan otomatis.
“Kalau ada yang melebihi baku mutu akan langsung terdeteksi karena alatnya terkoneksi setiap saat,” katanya.
Heru mengakui beberapa perusahaan pernah mendapatkan teguran karena keterlambatan laporan maupun pelanggaran administratif dalam penilaian proper lingkungan.
“Ada yang pernah ditegur, tapi rata-rata soal administrasi dan pelaporan,” pungkasnya.(*/Niwil)

















