BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mencatat terdapat tujuh kawasan kumuh yang masuk dalam surat keputusan penetapan kawasan kumuh sejak 2020.
Penanganannya dibagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Martinus, mengatakan, kawasan dengan luas di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Yang menjadi kewenangan pusat itu seperti Selambai dan Pantai Harapan karena luasnya di atas 15 hektare,” ujarnya pada selasa (19/5/2026).
Sementara kawasan dengan luasan 10 hingga 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, seperti Tanjung Limau, Loktuan, dan Tanjung Laut Indah.
Sedangkan kawasan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kota.
Martinus menyebut penetapan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan tujuh indikator penilaian, di antaranya keteraturan bangunan, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan, drainase, hingga persampahan.
“Jadi tidak serta-merta disebut kumuh, ada indikator dan penilaian numeriknya,” pungkasnya. (*/Niwil)

















