BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bontang menegaskan pengajuan bantuan rumah tidak layak huni harus melalui jalur resmi dari RT hingga kelurahan.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Martinus, mengatakan, masyarakat memang kerap menyampaikan aduan langsung ke dinas.
Namun, pihaknya tetap meminta proses administrasi dilakukan melalui kelurahan agar data lebih tertib.
“Biasanya ada warga yang datang melalui pengurus RT atau pihak lain, tapi kami sampaikan tetap satu pintu lewat kelurahan,” ujarnya pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Martinus, mekanisme tersebut penting agar proses verifikasi lebih mudah dilakukan dan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Setelah usulan masuk dari kelurahan, tim Perkim akan turun langsung memeriksa kondisi rumah.
“Nanti dari RT ke kelurahan, lalu kelurahan menyampaikan ke kami untuk diverifikasi,” ujarnya.
Ia memastikan proses verifikasi dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus menentukan prioritas penerima bantuan.
“Verifikasinya bertahab, karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (*/Niwil)

















