BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang tengah mendorong perubahan mekanisme pembayaran insentif guru agar dilakukan setiap bulan.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, mengatakan saat ini pembayaran masih dilakukan per triwulan.
Kata dia, saat ini guru menerima insentif sekaligus setiap tiga bulan sekali dengan nominal mencapai Rp6 juta.
“Karena perda lama masih berlaku, jadi pembayaran masih per triwulan,” ujarnya pada senin (25/5/2026).
Ia menyebut pemerintah daerah telah mengusulkan perubahan regulasi agar pembayaran ke depan bisa dilakukan per bulan.
Menurutnya, mekanisme bulanan dinilai lebih membantu kebutuhan guru dibanding sistem pencairan tiga bulanan.
Ishak menyebut bahwa, insentif tersebut diberikan kepada guru swasta dan tenaga kependidikan yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.
Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat administrasi lain sesuai ketentuan pemerintah.
“Harapannya tentu kesejahteraan guru semakin baik dan lebih stabil,” pungkasnya. (MH/ADV)

















