KUTIM – Dua perempuan asal Sumatera Utara diamankan jajaran Polsek Sangkulirang setelah diduga menjalankan praktik prostitusi berbasis aplikasi pesan instan di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polres Kutai Timur.
Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan yang berada di Desa Benua Baru Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua perempuan yang diduga sedang menunggu pelanggan di lokasi.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima aduan warga terkait dugaan praktik prostitusi yang berlangsung secara terselubung.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi online,” ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diketahui menawarkan jasa kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan digital.
Komunikasi hingga kesepakatan tarif dilakukan secara daring sebelum bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, pelumas, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.
Saat ini kedua perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk dugaan peran perantara atau muncikari.
“Sementara dalami kasusnya,” pungkasnya. (*/Arya)
















