KUTIM – Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
Seorang pria berinisial AW (39) diamankan personel Polsek Rantau Pulung setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu dengan jumlah puluhan gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di area barak pekerja PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di kawasan barak pada Minggu (31/5/2026), polisi mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW.
Dari pemeriksaan awal, aparat menemukan dompet berwarna cokelat di bagian dapur yang berisi beberapa paket kristal putih yang diduga sabu.
Tak berhenti pada temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan setelah terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang serupa di tempat lain.
Petugas bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.
Di lokasi itu, aparat kembali menemukan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita total 17 poket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 41,53 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, dan beberapa tempat penyimpanan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba.
“Partisipasi warga sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah cepat yang dilakukan anggota Polsek Rantau Pulung patut diapresiasi karena mampu mencegah barang haram tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.
“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar dan tentu berpotensi merusak banyak kehidupan apabila sempat diedarkan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Kini, AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. (*/Arya)

















