BONTANG – Satlantas Polres Bontang membubarkan aksi balap liar di kawasan Kantor Wali Kota Bontang, Minggu (31/5/2026).
Dari penertiban tersebut, sebanyak 69 unit sepeda motor diamankan petugas.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui hotline Kapolres Bontang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan turun ke lokasi,” ujarnya, Senin 1 Juni 2026.
Motor yang terbukti digunakan untuk balap liar dikenakan tilang dan ditahan selama tiga bulan.
Purwo menyebut pemilik kendaraan yang diamankan didominasi kalangan remaja. Namun, sebagian besar motor yang diamankan merupakan milik penonton yang ikut berkumpul di lokasi.
“Mayoritas kendaraan yang kami amankan milik penonton,” katanya.
Dia menegaskan balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas serupa,” pungkasnya. (*/Niwil)

















