BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni menegaskan usulan enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota tak bertentangan dengan undang-undang diatasnya.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Jumat (29/5/2026) lalu.
Neni Moernaeni menerangkan bahwa muatan yang tertuang dalam Raperda telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan bersama perangkat daerah serta telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insyaallah tidak akan bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Regulasi tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar dalam menerapkan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi warga kota Bontang.
Selain itu, Ia menyebut dari berbagai jawaban dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD, akan menjadi dasar perbandingan pemerintah kota Bontang guna mewujudkan Raperda yang berkualitas.
Lebih lanjut, Neni menyampaikan Raperda yang diputuskan nantinya diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat berlaku efektif.
“Berharap keputusan Raperda nantinya dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, dan berlaku efektif ditengah masyarakat kota Bontang,” tutupnya. (*/Arya)

















