BONTANG – Delapan Hektar (Ha) tanah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang.
Hibah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam kawasan pemanfaatan tanah sebagai aset daerah dalam mendukung program pemerintah pusat.
Kepala bidang pertanahan Disperkimtan, Amir mengatakan proses prosedur dilakukan berdasarkan ketentuan dan administrasi yang berlaku,
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas dan status lahan memiliki kejelasan hukum.
“Proses hibah ini dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Dia menyebut lahan seluas delapan Hektar merupakan bentuk pemanfaatan lahan dalam mendukung program strategis pemerintah pusat yang dinilai memberikan manfaat terhadap masyarakat.
Selain itu, Disperkimtan juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut, Amir menambahkan, kejelasan status hukum tanah menjadi hal yang penting guna mengantisipasi terjadinya persoalan dikemudikan hari.
“Olehnya itu setiap tahapan harus dilakukan dengan keterlibatan berbagai pihak, seperti BPN dan instansi yang lain,” pungkasnya. (*/Niwil)

















