BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang menyebut penyelesaian sengketa lahan di kawasan permukiman lebih diutamakan melalui jalur mediasi sebelum berlanjut ke pengadilan.
Kepala Disperkimtan Bontang, Usman, mengatakan pihaknya berperan sebagai fasilitator dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mencari solusi bersama.
Menurutnya, proses mediasi biasanya melibatkan berbagai unsur pemerintahan, mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga bidang pertanahan.
“Pemerintah berupaya mencari jalan tengah terlebih dahulu agar persoalan tidak langsung berujung ke pengadilan,” ujar Usman, Senin (2/5/2026).
Namun, apabila kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan lahan masing-masing dan tidak menemukan titik temu, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Kalau sama-sama keras dan punya dasar masing-masing, ya pengadilan yang menentukan,” katanya.
Usman juga mencontohkan salah satu kasus sengketa lahan yang sempat mencuat, yakni terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan depan rumah sakit.
Menurutnya, ketika mediasi tidak membuahkan hasil, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
“Kalau tidak ada titik temu, ya pengadilan yang menentukan,” tegasnya.
Disperkimtan berharap setiap persoalan sengketa lahan dapat lebih dulu diselesaikan melalui pendekatan mediasi dan musyawarah agar konflik tidak berkepanjangan.
“Harapannya, sengketa lahan bisa selesai lewat mediasi sehingga ada solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. (*/Niwil)

















